Agus Amri

Agus Amri Affiliates

your legal solution

OUR CLIENTS

  • McKinsey & Company (Multinational Management of Consulting)
  • Petro Vietnam Oil and Gas Group
  • MAST MOBILE MEDIA Pvt,Ltd (Perusahaan Telekomunikasi India)
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  • PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
  • PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
  • PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
  • PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia ASKRINDO (persero)
  • PT Asuransi Asei Indonesia (d/h) PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
  • PT Maritim Indo Trans
  • PT Hotel Bahtera Jaya Abadi (persero)
  • DHL Express Indonesia (PT. Birotika Semesta)
  • PT Mandar Ocean
  • PT Mas’ud Bersaudara
  • Barokah Group Perkasa
  • PT PELINDO IV (PERSERO)
  • PT TELKOMSEL Tbk
  • PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA (MPM FINANCE)
  • FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
  • BATARA INTERNATIONAL FINANCE
  • PT RUMAH KUTAI PERENCANA
  • PT KUTAI TEKNIK MANDIRI PELAKSANA
  • PT DAEAH E & C INDONESIA
  • PT REI ENERGI INVESTAMA
  • PT PAMAPERSADA NUSANTARA
  • PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
  • PT KARIANGAU KALTIM TERMINAL
  • PT CINDARA PRATAMA LINES
  • PT HANA LINES
  • PT SALEBBA JAYA
  • PT GRAHA CANTIKA GROUP
  • PT GRAHA BANUA ETAM
  • PT ANUGERAH NIAGA CAKRABUANA
  • PT TIMUR BORNEO INDONESIA
  • PT PARITAS
  • CV MADA PERKASA
  • CV ASBUDI KARSA
  • LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK) PROV. KALTIM
  • LEMBAGA ADVOKASI DAN REHABILITASI SOSIAL (LARAS FOUNDATION)
  • ASOSIASI PERUSAHAAN BONGKAR MUAT INDONESIA (APBMI) KUTAI KARTANEGARA
  • PDAM Tirta Manuntung Balikpapan
  • Perumda Manuntung Sukses Balikpapan
  • PDAM Penajam Paser Utara
  • Perumda Benuo Taka Penajam Paser Utara
  • Tribun Kaltim (Media Cetak)
  • Beruang TV (Media Elektronik)
  • PT Timur Media Kreatif (Media)
  • Persiba Balikpapan FC
  • PT. M.L.C. Beton Indonesia
  • PT. Sagita Putra Mandiri
  • phone
    (0542) 8528582
  •                          
  • whatsapp
    081255611175
  • E-mail
    agusamri@gmail.com; lawyer@agusamri.com
  • kantor
    Jalan Syarifudin Yoes No. 29., RT. 75,
    Kel. Sepinggan Baru Kec. Balikpapan Selatan.
    Kota Balikpapan. Provinsi KALTIM - INDONESIA, 76115

Error: Contact form not found.

Lingkup Kerja

Bentuk jasa hukum yang dapat diberikan oleh AAA tidak hanya sebatas konsultasi hukum tetapi juga meliputi penanganan kasus dan perkara yang dihadapi melalui proses litigasi dan non litigasi.

BENTUK BANTUAN HUKUM

1. Legal Audit/ Due Diligence & Analysis Melakukan audit dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan corporate finance.
2. Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice
Memberikan advis dan opini hukum kepada klien berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara lisan maupun tertulis.
Membuat dan mereview berbagai rancangan peraturan-peraturan daerah,
3. Legal & Legislative Drafting
kontrak serta dokumen hukum lainnya untuk kepentingan klien.

LEGAL REPRESENTATIVE

Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam menghadapi permasalahanhukum dengan pihak lain melalui:

  • Amicable dispute settlement seperti negosiasi, konsiliasi serta mediasi
  • Arbitrase
  • Litigasi

Secara umum lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh AAA antara lain :

PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Dimasa kejatuhan dunia properti di Indonesia,
Firma ini banyak menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :

  • Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemilikan atas properti.
  • Perjanjian kerja kontruksi.
  • Jual-beli property.
  • Penyelesaian sengketa pertanahan.
  • Pengembangan Real Estate.
  • Pengaturan perjanjian kontrak.
  • Perjanjian sewa-menyewa.
  • Perjanjian pembangunan.
  • Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak.
  • Akuisisi kepemilikan perusahaan atau pembubaran perusahaan.

 

KORPORASI
Firma memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili pribadi, perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan dengan kegiatan- kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi antara lain :

  • Memberikan nasehat dalam tahapan- tahapan transaksi.
  • Merger, akuisisi dan pengambilalihan.
  • Penerbitan saham baru, penawaran saham dan transaksi-transaksi lainnya yang terkait.
  • Membuat dokumen, diantaranya perjanjian, sewa beli, perjanjian pengiriman, perjanjian para pemegang saham, polis asuransi dan perjanjian perdagangan lainnya.
  • Kontrak derivatif.
  • Penyelesaian piutang perusahaan.
  • Penyelesaian kredit macet perseroan pada Bank.
  • Penyelesaian sengketa antara Perseroan dengan tenaga kerja.
  • Mewakili perseroan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam sengketa di seluruh tingkat Pengadilan di Indonesia.

 

MERGER DAN AKUISISI
Firma ini telah memiliki pengalaman yang cukup luas dalam kegiatan Penggabungan dan Akuisisi Perseroan, sehingga seluruh kegiatan penggabungan dan akuisisi ini dilakukan dengan cara professional tahap demi tahap.

Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah termasuk diantaranya :

  • Nasehat pada perubahan struktur korporasi.
  • Penghitungan dan pemberian nasehat pada implikasi pajak.
  • Pengajuan dokumen dengan syarat yang diwajibkanoleh Bursa Efek Jakarta.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan struktur kewenangan dan transaksi.
  • Pemeriksaan menyeluruh hasil investigasi dan laporan.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan kesepakatan kerja bersama dan pengaruhnya.
  • Pemindahtanganan/pengalihan harta tidak bergerak, termasuk hak pertambangan.
  • Aspek- aspek Lingkungan Hidup.
  • Perolehan izin penetapan Badan Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan Persaingan Usaha sehubungan dengan penggabungan dan pengambilalihan.
  • Pemberian nasehat dalam pembentukan sindikasi.

 

KETENAGAKERJAAN
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, firma ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :

  • Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
  • Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
  • Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
  • Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
  • Litigasi dalam semua aspek ketenaga- kerjaan.
  • Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga- kerjaan.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, MSP bekerja sama dengan AAAmenyelenggarakan pelatihan dan pengkajian dibidang hukum seperti Hubungan kerja industrial pancasila dan legal officer.

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
AAA telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :

  • Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
  • Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.

 

ASURANSI DAN RE-ASURANSI
Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain :

  • Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
  • Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
  • Bantuan penyelesaian klaim secara tekhnis.
  • Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
  • Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
    Merger dan Akuisisi.
  • Penyelesaian piutang premi.
  • Tinjauan terhadap kondisi polis.
  • Tinjauan terhadap program asuransi.
  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
  • Investigasi kecurangan klaim.

 

KEPAILITAN
Dalam menangani kasus kepailitan, firma hukum AAA bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman.

Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :

  • Likuidasi perusahaan.
  • Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya.
  • Penyusunan auctio paulina.
  • Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga.

 

PERBANKAN
Dilatarbelakangi dengan terjadinya banyak kasus likuidasi, meningkatnya kredit bermasalah yang berakhir dengan restrukturisasi perusahaan, dan penjualan asset sampai dengan terjadinya pailit. Divisi ini mengalami kemajuan yang pesat dan dipercaya untuk menangani penyelesaian perkara untuk kasus-kasus tersebut. Adapun pelayanan yang diberikan antara lain :

  • Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek- aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
  • Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan- persoalan yang dihadapi klien.
  • Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misalnya mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
  • Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
  • Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
  • Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
  • Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.

 

ARBITRASE
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), firma hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.

Firma ini mempunya kompetensi dalam penanganan kasus peradilanarbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.

PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (Litigasi)
Dengan dukungan Advokat yang handal Divisi Litigasi AAA dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat.

Pelayanan hukum yang diberikan oleh A&A baik pribadi maupun badan hukum antara lain:

  • Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
  • Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
  • Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
  • Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
  • Mendampingi klien sebagai terdakwa di Kepolisian dan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
  • Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
  • Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.

 

TENTANG RISTEK PATENT & ATTORNEY
Dengan diberlakukannya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), mengakibatkan persaingan usaha semakin ketat dan kompetitif dalam bidang perdagangan produk dan jasa. Selain itu, banyaknya permintaan klien nasional dan internationaluntuk memproteksi Merek, Paten, Cipta dan Desain Industri mereka membuat AAA mendirikan satu divisi khusus yang menangani Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).

Sejak menjadi divisi khusus yang menangani HKI, RISTEK PATEN mengalami kemajuan yang pesat yaitu dengan meningkatnya kepercayaan klien untuk mendaftarkan merek, Paten, cipta, dan desain Industri mereka baik di Indonesia maupun Luar Negeri, semua itu tak lepas dari kerja profesional tim dari RISTEK PATEN.

 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
AAA menyadari bahwa persoalan-persoalan yang menggerogoti bangsa ini berawal dari lemahnya penegakan hukum dan penerapan sistem hukum yang masih sangat rancu. Tiga instrumen penegakan hukum tidak bekerja secara baik. Penegak hukum kita banyak terjebak dalam pola pemikiran yang sangat positivistic, sehingga tidak mampu untuk memberikan terobosan-terobosan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Disamping hal tersebut, para penegak hukum kita juga sudah dihinggapi oleh perilaku koruptif. Peraturan perundang-undangan kita juga masih belum sepenuhnya mampu menjawab dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat dan hal ini diperparah bahwa masyarakat kita yang belum memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga memberikan andil bagi penegak hukum kita untuk menyalahgunakan wewenangnya.

Berangkat dari kesadaran itu, maka AAAberusaha mencari solusi-solusi yang konstruktif terhadap pembangunan hukum dan pencarian alternatif penyelesaian di tengah kebuntuan penegakan hukum dengan mengadakan kegiatan pendidikan seperti kursus dan pelatihan hukum, seminar, dan lokakarya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang solutif sehingga diharapkan akan lahir yuris-yuris yang bersemangat, berdedikasi, dan profesional.

Sejak berdirinya hingga sekarang AAA telah melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan dengan materi kajian-kajian hukum, diantaranya:

1. Pelatihan dan Kursus
komitmen penuh untuk melahirkan advokat dan paralegal yang professional dan ahli dalam bidangnya yang tergabung dalam Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, IPHI, dan lain-lain. Sampai saat ini AAA telah melahirkan banyak pengacara- pengacara muda yang handal dan sebagian besar telah bekerja di kantor-kantor hukum.

2. Penelitian Dan Pengembangan
AAA sebagai lembaga yang concern terhadap pemberdayaan hukum berusaha mencari terobosan-terobosan dan inovasi serta ide-ide konstruktif guna mencari alternatif penyelesaian terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

3. Publishing
Banyaknya para pemikir-pemikir muda yang energik, kreatif, inovatif dan progresif dalam usaha pengembangan dan penegakan hukum, selama ini tidak tersalurkan secara baik. AAA sebagai lembaga pemberdayaan hukum juga berusaha menyalurkan bakat para pemikir- pemikir muda tersebut dengan mempublikasinya baik melalui media atupun penerbitan buku, pembuatan CD serta membangun Situs.

4. Seminar dan Lokakarya
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Seminar, Simposium, Focal Group Discussion (FGD) dan lokakarya adalah sebagai wujud pertanggung jawaban moral dan komitmen penuh dari AAA untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat luas dengan bekerjasama dengan individu dan instansi baik pemerintah maupun swasta.

personil

Memiliki hubungan partnership dengan beberapa Advokat di beberapa Kota besar di Indonesia.
Memiliki koresponden dan kerjasama dengan beberapa Kantor Solicitors diluar Negara Indonesia.
Memiliki advokat dan paralegal yang dapat memberikan pelayanan pemberian jasa hukum di seluruh Indonesia,
Memiliki beberapa Sarjana Hukum yang magang, dan Memiliki beberapa orang tenaga Administrasi dan IT.

MANAJEMEN

AAA didukung oleh Advokat Profesional yang ahli dibidangnya serta memiliki spesialisasi masing-masing. Kekuatan firma ini terletak pada Tim Kerja yang solid dengan susunan sebagai berikut :

Managing Partner
AGUS AMRI, S.H., M.H., C.L.A.

Corporate Secretary
IVA YULIA MUNAWARAH, S.H., M.H.

Senior Partners
IMRAN NATING, S.H., M.H.
YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H.

Consultants
AYU ANGGRAENI, S.H., M.Kn.
DEDY ARDIANSYAH, S.H., M.Kn.

Lawyers
Dr. FAHRI BACHMID, S.H., M.H.
JAMALUDDIN, S.Ag., S.H., M.H., C.L.A.
NAJAMUDDIN, S.H., C.L.A.
AHMAD YANI, S.H.
ARAFID LAWIDA, S.H.
ABDUL JALIL, S.H.
MUKHLIS RAMLAN, S.H.
R. CHEPPY GUMILANG, S.H.
ANANG YULIARDI CHAIDIR, S.H.
MOHAMMAD REGEN POHAN, S.Psi., S.H.
YOHANIS MAROKKO, S.H.
HADI N.I. MANIHURUK, S.H.
JAYA WARDANA, S.H., M.Kn
KALISTUS AMEKAE, S.H.
AHMAD YOSPELANI, S.H.
ZAKARIA, S.H.
ERWIN WITARSA, S.H.
dr. SINATRA GUNAWAN, Sp.Ok, S.H., M.H.Kes, M.KKK, MIH
ANISA UL MAHMUDAH, S.H.
ARSANTY HANDAYANI, S.H.
SYAMSUL BAHRI, S.H.
PIKEK RAHMAT PRATIWI, S.H.
REEZKY TIMBUL MARPAUNG, S.H.
ISLAILA RIDAWATI, S.H., M.kn
ANISA UL MAHMUDAH, S.H.
EDY FIRMANSYAH, S.H.
AFLAH ALMU’MINUN ALFAUZI, S.H.
ALIF BRIAN, S.H.
TOMMY M. M. HUTAGALUNG, S.H.
SUHARNI, S.H.
R. MAYDI USAT, S.H.
M. JUFRI RANA, S.H.
ABDUL JABBAR, S.E., S.H.
M.H. RISNAL, S.H.
FIRMANSYAH,S.H.
MUHAMMAD ARISALDI, AHDAR,S.H.
HARDIANTO,S.H.
MUHAMMAD SULTAN SYAH,S.H.
APMAN MUSTAFA, S.H.
AHMAD SAID, S.H.
NGABIDIN NUR CAHYO, S.H., M.H.
K. SAMUEL ANUGRAH MARDHIKA, S.H.
VIRGY JUANDA, S.H.
MUHAMMAD FAISAL, S.H., M.H., C.L.A

General Manager
ARI NUGROHO

Operational Manager
RIDWAN KURNIAWAN

Finance Manager
SISKA ANGGRAINI

IT Department
ANDI TENRIADY, S.Kom.

tentang kami

Kantor Hukum Agus Amri dan Affiliates (AAA) adalah sebuah firma hukum Indonesia, didirikan pada bulan Desember 2006. Berdirinya firma hukum ini diprakarsai oleh beberapa Advokat muda yang penuh semangat dan berdedikasi.

AAA menyediakan berbagai macam pendapat serta nasehat dalam lingkup yang sangat luas yang meliputi seluruh aspek hukum di Indonesia.
Pendiri firma hukum ini beserta para partner senior sangat dikenal dalam bidang pemerintahan, ketatanegaraan, perbankan, keuangan dan hukum bisnis serta litigasi, serta memiliki reputasi dalam bidang akademik yang baik sebagai dosen dalam bidang hukum di beberapa universitas di Indonesia.

Didukung oleh sejumlah Advokat yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya, membuat firma ini terus berkembang pesat dan dipercaya menangani perkara berskala nasional maupun internasional.
AAA memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Dalam setiap aspek, firma hukum ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standard kerja profesional.

AAA telah mempunyai pengalaman dalam menangani penyelesaian permasalahan diberbagai bidang hukum antara lain :

  • Hukum Bisnis/ Perusahaan seperti merger, akuisisi, restrukturisasi perusahaan, kredit sindikasi, leasing, Letters of Credit (L/C), serta menangani masalah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  • Hukum Lingkungan seperti perselisihan lingkungan dalam kaitannya dengan masalah ganti kerugian akibat pencemaran, hukum pencemaran lingkungan terutama dalam kaitannya dengan pencemaran akibat limbah industri;
  • Hukum Perdata meliputi hukum perjanjian, hukum pertanahan, dan hukum keluarga ;
  • Hukum Pidana baik yang termasuk dalam Pidana Umum (penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan dll), maupun yang termasuk dalam Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi, Money Laundering), melakukan pendampingan di tingkat penyidikan baik di tingkat kepolisian maupun Kejaksaan;
  • Hukum Perburuhan seperti Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja;
  • Hukum Pajak seperti memberikan advis dibidang Pajak kepada perusahaan Indonesia dan asing yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia serta menyelesaikan sengketa pajak baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak;
  • Hak Milik Intelektual yaitu menyelesaikan sengketa Hak Milik Intelektual;
  • Hukum Tata Usaha Negara yaitu menangani sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, termasuk juga sengketa kepegawaian.

Disamping itu, setiap pengacara kami telah memiliki pengalaman yang cukup banyak dan terbukti dalam menyediakan nasehat dan bantuan hukum yang berkualitas tinggi kepada para klien, baik bagi klien lokal maupun nasional, dengan tingkat efisiensi serta inovasi yang dibutuhkan untuk mencapai kesuksesan dalam menghadapi perubahan dunia yang sangat cepat.

Porfolio dari para klien kami menunjukkan sejauh mana jasa hukum serta keahlian yang tersedia dalam melayani kebutuhan para klien dan bisnis pada tingkat lokal, wilayah serta internasional. Selain itu, AAA menyediakan jasa hukum bagi berbagai macam agen pemerintah guna membantu mereka dalam mempersiapkan aturan-aturan dan regulasi dalam bidangnya masing-masing.

VISI

Membangun komitmen penuh untuk mendedikasikan pelayanan jasa hukum kepada Klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI

Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum atau upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dengan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.