Lingkup Kerja
Bentuk jasa hukum yang dapat diberikan oleh AAA tidak hanya sebatas konsultasi hukum tetapi juga meliputi penanganan kasus dan perkara yang dihadapi melalui proses litigasi dan non litigasi.
BENTUK BANTUAN HUKUM
1. Legal Audit/ Due Diligence & Analysis Melakukan audit dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan corporate finance.
2. Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice
Memberikan advis dan opini hukum kepada klien berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara lisan maupun tertulis.
Membuat dan mereview berbagai rancangan peraturan-peraturan daerah,
3. Legal & Legislative Drafting
kontrak serta dokumen hukum lainnya untuk kepentingan klien.
LEGAL REPRESENTATIVE
Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam menghadapi permasalahanhukum dengan pihak lain melalui:
- Amicable dispute settlement seperti negosiasi, konsiliasi serta mediasi
- Arbitrase
- Litigasi
Secara umum lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh AAA antara lain :
PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Dimasa kejatuhan dunia properti di Indonesia,
Firma ini banyak menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :
- Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemilikan atas properti.
- Perjanjian kerja kontruksi.
- Jual-beli property.
- Penyelesaian sengketa pertanahan.
- Pengembangan Real Estate.
- Pengaturan perjanjian kontrak.
- Perjanjian sewa-menyewa.
- Perjanjian pembangunan.
- Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak.
- Akuisisi kepemilikan perusahaan atau pembubaran perusahaan.
KORPORASI
Firma memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili pribadi, perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan dengan kegiatan- kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi antara lain :
- Memberikan nasehat dalam tahapan- tahapan transaksi.
- Merger, akuisisi dan pengambilalihan.
- Penerbitan saham baru, penawaran saham dan transaksi-transaksi lainnya yang terkait.
- Membuat dokumen, diantaranya perjanjian, sewa beli, perjanjian pengiriman, perjanjian para pemegang saham, polis asuransi dan perjanjian perdagangan lainnya.
- Kontrak derivatif.
- Penyelesaian piutang perusahaan.
- Penyelesaian kredit macet perseroan pada Bank.
- Penyelesaian sengketa antara Perseroan dengan tenaga kerja.
- Mewakili perseroan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam sengketa di seluruh tingkat Pengadilan di Indonesia.
MERGER DAN AKUISISI
Firma ini telah memiliki pengalaman yang cukup luas dalam kegiatan Penggabungan dan Akuisisi Perseroan, sehingga seluruh kegiatan penggabungan dan akuisisi ini dilakukan dengan cara professional tahap demi tahap.
Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah termasuk diantaranya :
- Nasehat pada perubahan struktur korporasi.
- Penghitungan dan pemberian nasehat pada implikasi pajak.
- Pengajuan dokumen dengan syarat yang diwajibkanoleh Bursa Efek Jakarta.
- Pemberian nasehat sehubungan dengan struktur kewenangan dan transaksi.
- Pemeriksaan menyeluruh hasil investigasi dan laporan.
- Pemberian nasehat sehubungan dengan kesepakatan kerja bersama dan pengaruhnya.
- Pemindahtanganan/pengalihan harta tidak bergerak, termasuk hak pertambangan.
- Aspek- aspek Lingkungan Hidup.
- Perolehan izin penetapan Badan Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan Persaingan Usaha sehubungan dengan penggabungan dan pengambilalihan.
- Pemberian nasehat dalam pembentukan sindikasi.
KETENAGAKERJAAN
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, firma ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
- Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
- Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
- Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
- Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
- Litigasi dalam semua aspek ketenaga- kerjaan.
- Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga- kerjaan.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, MSP bekerja sama dengan AAAmenyelenggarakan pelatihan dan pengkajian dibidang hukum seperti Hubungan kerja industrial pancasila dan legal officer.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
AAA telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :
- Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
- Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
- Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
- Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.
ASURANSI DAN RE-ASURANSI
Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain :
- Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
- Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
- Bantuan penyelesaian klaim secara tekhnis.
- Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
- Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
Merger dan Akuisisi.
- Penyelesaian piutang premi.
- Tinjauan terhadap kondisi polis.
- Tinjauan terhadap program asuransi.
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
- Investigasi kecurangan klaim.
KEPAILITAN
Dalam menangani kasus kepailitan, firma hukum AAA bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman.
Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :
- Likuidasi perusahaan.
- Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya.
- Penyusunan auctio paulina.
- Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga.
PERBANKAN
Dilatarbelakangi dengan terjadinya banyak kasus likuidasi, meningkatnya kredit bermasalah yang berakhir dengan restrukturisasi perusahaan, dan penjualan asset sampai dengan terjadinya pailit. Divisi ini mengalami kemajuan yang pesat dan dipercaya untuk menangani penyelesaian perkara untuk kasus-kasus tersebut. Adapun pelayanan yang diberikan antara lain :
- Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek- aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
- Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan- persoalan yang dihadapi klien.
- Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misalnya mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
- Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
- Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
- Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
- Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.
ARBITRASE
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), firma hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.
Firma ini mempunya kompetensi dalam penanganan kasus peradilanarbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.
PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (Litigasi)
Dengan dukungan Advokat yang handal Divisi Litigasi AAA dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat.
Pelayanan hukum yang diberikan oleh A&A baik pribadi maupun badan hukum antara lain:
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
- Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
- Mendampingi klien sebagai terdakwa di Kepolisian dan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.
TENTANG RISTEK PATENT & ATTORNEY
Dengan diberlakukannya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), mengakibatkan persaingan usaha semakin ketat dan kompetitif dalam bidang perdagangan produk dan jasa. Selain itu, banyaknya permintaan klien nasional dan internationaluntuk memproteksi Merek, Paten, Cipta dan Desain Industri mereka membuat AAA mendirikan satu divisi khusus yang menangani Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Sejak menjadi divisi khusus yang menangani HKI, RISTEK PATEN mengalami kemajuan yang pesat yaitu dengan meningkatnya kepercayaan klien untuk mendaftarkan merek, Paten, cipta, dan desain Industri mereka baik di Indonesia maupun Luar Negeri, semua itu tak lepas dari kerja profesional tim dari RISTEK PATEN.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
AAA menyadari bahwa persoalan-persoalan yang menggerogoti bangsa ini berawal dari lemahnya penegakan hukum dan penerapan sistem hukum yang masih sangat rancu. Tiga instrumen penegakan hukum tidak bekerja secara baik. Penegak hukum kita banyak terjebak dalam pola pemikiran yang sangat positivistic, sehingga tidak mampu untuk memberikan terobosan-terobosan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Disamping hal tersebut, para penegak hukum kita juga sudah dihinggapi oleh perilaku koruptif. Peraturan perundang-undangan kita juga masih belum sepenuhnya mampu menjawab dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat dan hal ini diperparah bahwa masyarakat kita yang belum memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga memberikan andil bagi penegak hukum kita untuk menyalahgunakan wewenangnya.
Berangkat dari kesadaran itu, maka AAAberusaha mencari solusi-solusi yang konstruktif terhadap pembangunan hukum dan pencarian alternatif penyelesaian di tengah kebuntuan penegakan hukum dengan mengadakan kegiatan pendidikan seperti kursus dan pelatihan hukum, seminar, dan lokakarya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang solutif sehingga diharapkan akan lahir yuris-yuris yang bersemangat, berdedikasi, dan profesional.
Sejak berdirinya hingga sekarang AAA telah melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan dengan materi kajian-kajian hukum, diantaranya:
1. Pelatihan dan Kursus
komitmen penuh untuk melahirkan advokat dan paralegal yang professional dan ahli dalam bidangnya yang tergabung dalam Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, IPHI, dan lain-lain. Sampai saat ini AAA telah melahirkan banyak pengacara- pengacara muda yang handal dan sebagian besar telah bekerja di kantor-kantor hukum.
2. Penelitian Dan Pengembangan
AAA sebagai lembaga yang concern terhadap pemberdayaan hukum berusaha mencari terobosan-terobosan dan inovasi serta ide-ide konstruktif guna mencari alternatif penyelesaian terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
3. Publishing
Banyaknya para pemikir-pemikir muda yang energik, kreatif, inovatif dan progresif dalam usaha pengembangan dan penegakan hukum, selama ini tidak tersalurkan secara baik. AAA sebagai lembaga pemberdayaan hukum juga berusaha menyalurkan bakat para pemikir- pemikir muda tersebut dengan mempublikasinya baik melalui media atupun penerbitan buku, pembuatan CD serta membangun Situs.
4. Seminar dan Lokakarya
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Seminar, Simposium, Focal Group Discussion (FGD) dan lokakarya adalah sebagai wujud pertanggung jawaban moral dan komitmen penuh dari AAA untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat luas dengan bekerjasama dengan individu dan instansi baik pemerintah maupun swasta.