Lingkup Kerja

Bentuk jasa hukum yang dapat diberikan oleh AAA tidak hanya sebatas konsultasi hukum tetapi juga meliputi penanganan kasus dan perkara yang dihadapi melalui proses litigasi dan non litigasi.

BENTUK BANTUAN HUKUM

1. Legal Audit/ Due Diligence & Analysis Melakukan audit dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan corporate finance.
2. Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice
Memberikan advis dan opini hukum kepada klien berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara lisan maupun tertulis.
Membuat dan mereview berbagai rancangan peraturan-peraturan daerah,
3. Legal & Legislative Drafting
kontrak serta dokumen hukum lainnya untuk kepentingan klien.

LEGAL REPRESENTATIVE

Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam menghadapi permasalahanhukum dengan pihak lain melalui:

Secara umum lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh AAA antara lain :

PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Dimasa kejatuhan dunia properti di Indonesia,
Firma ini banyak menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :

 

KORPORASI
Firma memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili pribadi, perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan dengan kegiatan- kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi antara lain :

 

MERGER DAN AKUISISI
Firma ini telah memiliki pengalaman yang cukup luas dalam kegiatan Penggabungan dan Akuisisi Perseroan, sehingga seluruh kegiatan penggabungan dan akuisisi ini dilakukan dengan cara professional tahap demi tahap.

Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah termasuk diantaranya :

 

KETENAGAKERJAAN
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, firma ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
AAA telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :

 

ASURANSI DAN RE-ASURANSI
Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain :

 

KEPAILITAN
Dalam menangani kasus kepailitan, firma hukum AAA bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman.

Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :

 

PERBANKAN
Dilatarbelakangi dengan terjadinya banyak kasus likuidasi, meningkatnya kredit bermasalah yang berakhir dengan restrukturisasi perusahaan, dan penjualan asset sampai dengan terjadinya pailit. Divisi ini mengalami kemajuan yang pesat dan dipercaya untuk menangani penyelesaian perkara untuk kasus-kasus tersebut. Adapun pelayanan yang diberikan antara lain :

 

ARBITRASE
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), firma hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.

Firma ini mempunya kompetensi dalam penanganan kasus peradilanarbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.

PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (Litigasi)
Dengan dukungan Advokat yang handal Divisi Litigasi AAA dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat.

Pelayanan hukum yang diberikan oleh A&A baik pribadi maupun badan hukum antara lain:

 

TENTANG RISTEK PATENT & ATTORNEY
Dengan diberlakukannya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), mengakibatkan persaingan usaha semakin ketat dan kompetitif dalam bidang perdagangan produk dan jasa. Selain itu, banyaknya permintaan klien nasional dan internationaluntuk memproteksi Merek, Paten, Cipta dan Desain Industri mereka membuat AAA mendirikan satu divisi khusus yang menangani Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).

Sejak menjadi divisi khusus yang menangani HKI, RISTEK PATEN mengalami kemajuan yang pesat yaitu dengan meningkatnya kepercayaan klien untuk mendaftarkan merek, Paten, cipta, dan desain Industri mereka baik di Indonesia maupun Luar Negeri, semua itu tak lepas dari kerja profesional tim dari RISTEK PATEN.

 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
AAA menyadari bahwa persoalan-persoalan yang menggerogoti bangsa ini berawal dari lemahnya penegakan hukum dan penerapan sistem hukum yang masih sangat rancu. Tiga instrumen penegakan hukum tidak bekerja secara baik. Penegak hukum kita banyak terjebak dalam pola pemikiran yang sangat positivistic, sehingga tidak mampu untuk memberikan terobosan-terobosan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Disamping hal tersebut, para penegak hukum kita juga sudah dihinggapi oleh perilaku koruptif. Peraturan perundang-undangan kita juga masih belum sepenuhnya mampu menjawab dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat dan hal ini diperparah bahwa masyarakat kita yang belum memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga memberikan andil bagi penegak hukum kita untuk menyalahgunakan wewenangnya.

Berangkat dari kesadaran itu, maka AAAberusaha mencari solusi-solusi yang konstruktif terhadap pembangunan hukum dan pencarian alternatif penyelesaian di tengah kebuntuan penegakan hukum dengan mengadakan kegiatan pendidikan seperti kursus dan pelatihan hukum, seminar, dan lokakarya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang solutif sehingga diharapkan akan lahir yuris-yuris yang bersemangat, berdedikasi, dan profesional.

Sejak berdirinya hingga sekarang AAA telah melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan dengan materi kajian-kajian hukum, diantaranya:

1. Pelatihan dan Kursus
komitmen penuh untuk melahirkan advokat dan paralegal yang professional dan ahli dalam bidangnya yang tergabung dalam Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, IPHI, dan lain-lain. Sampai saat ini AAA telah melahirkan banyak pengacara- pengacara muda yang handal dan sebagian besar telah bekerja di kantor-kantor hukum.

2. Penelitian Dan Pengembangan
AAA sebagai lembaga yang concern terhadap pemberdayaan hukum berusaha mencari terobosan-terobosan dan inovasi serta ide-ide konstruktif guna mencari alternatif penyelesaian terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

3. Publishing
Banyaknya para pemikir-pemikir muda yang energik, kreatif, inovatif dan progresif dalam usaha pengembangan dan penegakan hukum, selama ini tidak tersalurkan secara baik. AAA sebagai lembaga pemberdayaan hukum juga berusaha menyalurkan bakat para pemikir- pemikir muda tersebut dengan mempublikasinya baik melalui media atupun penerbitan buku, pembuatan CD serta membangun Situs.

4. Seminar dan Lokakarya
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Seminar, Simposium, Focal Group Discussion (FGD) dan lokakarya adalah sebagai wujud pertanggung jawaban moral dan komitmen penuh dari AAA untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat luas dengan bekerjasama dengan individu dan instansi baik pemerintah maupun swasta.